PASURUAN, Komitmen memberikan pendampingan hukum kepada guru dan tenaga pendidikan dari Kejaksaan negeri kabupaten pasuruan di hari selasa 5/11, hal ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Teguh Ananto
Sosialisasi mitigasi risiko hukum bagi pendidik menurutnya, "guru berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya"
'Sesuai dengan peraturan perundang undangan Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, " sambungnya